Dasar-Dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)


Pendahuluan

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kembali lagi di blog sederhana saya, kali ini saya akan share tentang K3. Apa itu K3?, mungkin dari teman-teman yang membaca artikel saya ada yang bertanya demikian. Nah disini saya akan membahanya, gak usah lama-lama jika teman-teman ingin mengetahuinya silahkan baca saja penjelesan berikut!

Latar belakang
K3 ini mempunyai banyak pengaruh terhadap faktor keselamtan kerja.

Maksud dan tujuan
Agar dapat mengetahui apa itu K3 dalam dunia kerja.

Pembahasan
  • Arti dari Lambang K3
  1. Palang mempunyai arti bebas dari kecelakan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  2. Roda Gigi mempunyai arti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  3. Warna Putih mempunyai arti bersih dan suci.
  4. Warna Hijau mempunyai arti selamat, sehat dan sejahtera.
  5. 11 (Sebelas) Gerigi Roda mempunyai arti sebelas Bab Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  • Pengertian
Pengertian K3 dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledak dan pencemaran lingkungan. 
Tujuan :
  • Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenagakerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Upaya pencegahan kecelakaan di bagi menjadi 3, yaitu :
  • Identifikasi dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
  1. Pemantauan kondisi tidak aman.
  2. Pemantauan tindakan tidak aman.
  • Pembinaan dan Pengawasan
  1. Pelatihan dan pendidikan.
  2. Konseling dan konsultasi.
  3. Pengembangan sumber daya
  • Sistem manajemen
  1. Prosedur dan aturan.
  2. Penyediaan sarana dan prasarana.
  3. Penghargaan dan sanksi.

Dasar hukum K3:
UUD No.1 tahun 1970 tentng keselamatan kerja :

  1. Tentang dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu uasaha,
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana,
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
    PermenakerNo.5 Tahun 1996 Tentang sistem management k3, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan yang mengandung potens bahaya yang di timbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelekaan kerja seperti peledaka, kebakaran, pencemaran lingkunagan dan penyakit akibat kerja (PAK).

    Permenaker No.4 Tahun 1987, panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja(P2K3)


  4. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengusaha mempekerjakan 100 orang atau lebih.
  5. Tempat kerja dimana pengusaha mempekerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

Kesimpulan
Dengan kita taat kepada K3 ini maka kita bisa tahu apa saja yang harus kita lakukan saat bekerja.

Penutup
Sekian yang bisa saya share kali ini, semoga artikel yang saya posting ini dapat berguna bagi teman-teman pembaca. Namun jika dalam penulisan artikel ini ada kesalahan, mohon dimaafkan.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Referensi
Buku K3 BLC Telkom Klaten








Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Dasar-Dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) ini dipublish oleh Unknown pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Dasar-Dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
 

0 komentar:

Posting Komentar